Putusan MK, PPP Sebut Revisi UU Pilkada untuk Majukan Jadwal Otomatis Gugur

Jonathan Simanjuntak
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi mengatakan hal itu merujuk putusan MK. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut revisi Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada otomatis gugur. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan Pilkada dari November ke September, karena MK sudah memerintahkan tetap November," kata Achmad Baidowi, Selasa (5/3/2024).

Awiek, sapaan akrabnya, menyebut revisi UU Pilkada tetap bisa berjalan hanya saja materi yang dibahas bukan berkaitan dengan jadwal. Sebab dalam revisi itu juga merencanakan beberapa materi lainnya salah satunya berkaitan dengan Panwaslih dan Bawaslu di Aceh

"Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK," tegasnya.

Adapun berkaitan dengan apakah usul inisiatif itu akan dicabut menurutnya harus ada keputusan bersama dengan pemerintah. Namun demikian ia kembali menegaskan soal terbukanya revisi itu meski tidak berkaitan dengan jadwal Pilkada.

"Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
8 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
9 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
10 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal