KPU Tegaskan Pilkada Tetap Digelar November 2024

Danandaya Arya Putra
KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik wacana perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Sampai saat ini, UU No 10/2016 tentang Pilkada belum diubah. KPU juga telah menerbitkan PKPU No 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara Pilkada serentak," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idham menekankan KPU tidak berwenang untuk mengubah UU Pilkada, dan tugasnya hanya menjalankan peraturan yang ada.

"KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang. KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada 2024. 

MK menilai perubahan jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
6 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal