JAKARTA, iNews.id - Dua jurnalis MNC Trijaya berhasil menjuarai Anugerah Jurnalistik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) - AJK 2019, Kamis (29/8/2019). Ajang yang bertemakan "Merdeka Sinyal Merdeka Ekspresi" itu, memberi penghargaan bagi karya terbaik media massa online, cetak, radio, televisi, dan foto jurnalistik.
Dalam kategori radio yang diikuti pewarta radio berita ibu kota dan berbagai daerah, Fazri Rizkiya dari MNC Trijaya berhasil menjadi juara 2 dengan judul "Rayuan Gombal Fintech Ilegal".
Karya tersebut mengungkap upaya Kominfo dalam mengatasi aplikasi berbasis pinjam meminjam uang atau peer to peer lending (P2PL), yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Pendengar Trijaya, sebutan untuk khalayak MNC Trijaya FM, diajak untuk lebih waspada dalam meminjam atau memberi pinjaman secara online.
Tak hanya satu gelar, MNC Trijaya menempatkan wakil keduanya di podium, melalui karya "Merdeka Berkreasi, Cintai Negeri" dari Marlene Karamoy. Dalam rangka HUT ke-74 RI, pendengar Trijaya dapat mendalami arti nasionalisme kebangsaan, yang akan terancam luntur jika konten radikalisme terus menerus tersebar, terutama di media sosial.
Karenanya, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 konten mulai dari 2009 sampai 2019.