Rafael Alun Buka Suara usai Ditetapkan Tersangka : Saya Siap Jelaskan Asal-usul Setiap Aset

Ariedwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo buka suara atas penetapan tersangka KPK. (Foto MPI).

Dalam kesempatan ini, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujar dia.

Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. Rafael membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka KPK.

"Kami masih terus mempelajari tentang apa yang sedang dituduh kan kepada klien berbagai pilihan proses hukum masih terus kami pertimbangkan untuk diambil," kata Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menyoroti kategori high risk yang disematkan kepada Rafael Alun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Padahal, kata Junaedi, Rafael telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dan apa adanya. Rafael tidak pernah ada niat untuk menyembunyikan hartanya.

"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," kata Junaedi.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal