Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Riyan Rizki Roshali
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntuan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan di ruang Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023).

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Sebelumnya, JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” ucapnya lagi.

Rafael Alun diyakini Jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya Ernie Meike Torondek. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
49 menit lalu

Tampang Kasi Datun Kejari HSU yang Tabrak Petugas KPK saat OTT

Nasional
2 jam lalu

Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur dan Tabrak Petugas KPK Akhirnya Tiba di Jakarta

Nasional
3 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal