Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.

"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2024).

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Proses seperti ini akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

12 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

1 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal