Rafael Alun Terima Aliran Gratifikasi dari Pajak 90.000 Dolar AS

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Rafael Alun, Senin (3/4/2023).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan tersangka kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima aliran uang gratifikasi 90.000 dolar AS melalui PT Artha Mega Ekadhana. 

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. 

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," katanya.

Rafael aktif merekomendasikan PT AME setiap wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Atas perbuataannya, Rafael dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
15 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal