Rafael Alun Dijebloskan ke Penjara, Senasib dengan Anaknya Mario Dandy

Arie Dwi Satrio
Konferensi pers terkait kasus Rafael Alun Trisambodo di KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijebloskan ke penjara. Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun senasib dengan anaknya Mario Dandy Satrio yang ditahan karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Noel Sindir Jubir KPK gegara Ditegur Fokus ke Sidang: Juru Nyinyir Si Budi Itu

Nasional
21 jam lalu

Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun

Nasional
1 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal