JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas dari para camat untuk Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Aliran uang dari para camat Bekasi tersebut diduga digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada tiga saksi, hari ini. Tiga saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda; seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Engkos; serta Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa.
Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui aliran uang dari para Camat Bekasi yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.