Dia menekankan bahwa keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, segala bentuk penggunaan atribut maupun pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum oleh Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi.
Dia menjelaskan, risalah rapat harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil yang ada. Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan normal, KH. Miftachul Ahyar menyampaikan bahwa PBNU segera menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat.
Dengan langkah ini, diharapkan kepemimpinan PBNU dapat terus berfungsi secara efektif dan menjaga stabilitas organisasi.