Raker DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MK Tak Diketahui Seluruh Anggota Komisi III

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter

Nasional
3 hari lalu

Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!

Nasional
3 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Mulai Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal