Rakernas PDIP Rekomendasikan Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Rakernas II PDIP merekomendasikan masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dalam 2 periode. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya agar kader PDIP mengupayakan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa (kades).

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menjelaskan rekomendasi Rakernas III PDIP mendorong masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun.

"Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode," kata Puan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Ketua DPR itu mengungkap rekomendasi ini bukan tanpa sebab. Partainya mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.

"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Nasional
2 hari lalu

Puan Buka Masa Sidang DPR, Ucapkan Dukacita Wafatnya Ali Khamenei

Nasional
3 hari lalu

Perang Iran vs AS-Israel Memanas, PDIP Terbitkan Instruksi Waspadai Lonjakan Harga BBM

Nasional
8 hari lalu

Megawati Tak Penuhi Undangan Prabowo ke Istana Malam Ini, PDIP: Ada Acara Internal di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal