Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga kali perlu dikaji dan dibicarakan di Komisi II DPR.
Namun, Istana secara tegas menolak wacana tersebut. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun menyampaikan sikap tegas Presiden Jokowi.
Menurut dia, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden dua periode. "Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Instagramnya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020) lalu.