Rampas HP Wartawan yang Liput Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Etik

Puteranegara Batubara
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dan Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi etik terkait kasus penembakan Brigadir J. Keduanya disanksi demosi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keduanya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran merampas handphone (HP) milik wartawan yang ketika itu sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Dia (Brigadir FF) dari Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Sopir sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Foto: Istimewa)

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

Sebelumnya, dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu. Hal itu berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

9 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

9 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

13 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal