Rapat Bareng Firli, Tjahjo Kumolo : Sudah Ada MoU terkait 75 Pegawai KPK

Muhammad Refi Sandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan sudah ada MoU atau nota kesepakatan antara pimpinan KPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). MoU tersebut terkait peralihan status 75 pegawai KPK yang tak lolos tews wawasan kebangsaan.

"Sudah ada keputusan. Nanti sudah kita tunjuk juru bicaranya, langsung yang bertanggung jawab mengrnai peralihan KPK yaitu Ketua KPK Pak Firli dan Kepala BKN, yang sudah ada MoU, dalam proses penataran," kata Tjahjo kepada awak media di Lobby Gedung 1 BKN, Selasa (25/5/2021). 

Tjahjo mengungkapkan hasil rapat koordinasi akan disampaikan oleh Ketua KPK dan Kepala BKN.  "Ya nanti hasilnya mau disampaikan udah selesai, dalam bentuk perkom eh peraturan KPK," katanya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi Tjahjo terlihat turun dari lift menggunakan kemeja hitam sekitar pukul 14.05 WIB. Selanjutnya, dia memberikan sedikit keterangan mengenai hasil rapat tersebut. 

Sebagaimana diketahui, MenPANRB, Kepala BKN dan Pimpinan KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib Novel Baswedan Cs. Hal itu sebagai tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengalihan status menjadi ASN

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

21 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

22 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

22 hari lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal