"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," ucap Bursah.
Selain TKD, Bursah mengungkapkan permasalahan lain yang dialami para kepala daerah, salah satunya remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ucap Bursah.
Bursah meminta pemerintah dan DPR merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia juga meminta para pemangku kebijakan merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Empat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN," pungkasnya.