BANDUNG, iNews.id -- Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus 17 bersama seluruh perangkat daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati dan didampingi Wakil Ketua Pansus 17, Sutaya. Turut hadir para Anggota Pansus 17, yaitu Iman Lestariyono, Susi Sulastri, Deni Nursani, Asep Robin, Rizal Khairul, Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman.
Adapun rapat dilakukan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang atau Ciptabintar, Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Seluruh pihak terkait hadir membahas substansi Raperda, khususnya mengenai dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak (multiyears), kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.