Ratna Ditangkap di Turkish Airlines, Fahri: International Jurisdiction

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Ratna Sarumpaet di dalam pesawat Turkish Airlines dinilai sudah termasuk international jurisdiction. Penangkapan ini bisa menjadi kajian bagi para ahli hukum.

"Ini pertanyaan bagi ahli hukum, kan kita ini harus terus mengonfirmasi kebenaran. Boleh enggak tangkap orang dalam pesawat ? Karena itu kan yurisdiksi internasional," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dia menuturkan, jika ada warga negara yang sudah keluar dari pemeriksaan imigrasi, maka warga tersebut sepenuhnya sudah kewenangan internasional. Apalagi, saat itu Ratna sudah berada di pesawat asing.

"Jadi waktu anda sudah keluar dari imigrasi sebenarnya kewenangannya itu sudah ada di kewenangan internasional, enggak bisa orang ditangkap sembarangan," ucapnya.

Ratna ditangkap Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Ratna hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan sedunia. Dia ditangkap terkait hoaks yang diciptakannya beberapa waktu lalu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

28 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

28 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

1 bulan lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal