Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).(Foto: Antara/Reno Esni).

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
22 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
22 jam lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Pakai Pelat Palsu saat Mau Isi Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal