Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).(Foto: Antara/Reno Esni).

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Buletin
4 jam lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Megapolitan
7 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
7 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal