Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Berita Hoaks

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong.

"Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, peritsiwa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.

Mendengar putusan itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin meminta waktu sebelum memtuskan banding atau tidak. "Nanti pikir-pikir dulu," ucap Insank ketika ditanya majelis hakim.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono. " Nanti pikir-pikir dulu," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

31 hari lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

1 bulan lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

1 bulan lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal