Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Berita Hoaks

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong.

"Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, peritsiwa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.

Mendengar putusan itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin meminta waktu sebelum memtuskan banding atau tidak. "Nanti pikir-pikir dulu," ucap Insank ketika ditanya majelis hakim.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono. " Nanti pikir-pikir dulu," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

17 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

21 hari lalu

Panglima TNI Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks: Tetap Aktivitas seperti Biasa

26 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal