Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Berita Hoaks

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong.

"Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, peritsiwa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.

Mendengar putusan itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin meminta waktu sebelum memtuskan banding atau tidak. "Nanti pikir-pikir dulu," ucap Insank ketika ditanya majelis hakim.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono. " Nanti pikir-pikir dulu," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
10 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
24 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
2 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
2 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal