Gunakan Tasbih di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel), Joni sempat menghentikan sementara pembacaan putusan perkara penyebaran berita bohong (hoaks). Saat itu hakim ketua menegur terdakwa Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat persidangan berlangsung, Kamis (11/7/2019).

Hakim ketua meminta Ratna memperlihatkan tasbih yang dia pegang. Hakim ketua kemudian memerintahkan Ratna menyerahkan tasbih berukuran kecil dan tas yang dipegang.

Sidang kembali dilanjutkan setelah Ratna menyerahkan tasbih dan tasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pertimbangan dilanjutkan oleh Hakim Anggota Krisnugroho.

Sidang dipimpin oleh Joni dan dua anggota, yaitu Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun terhadap Ratna Sarumpaet. Ratna dinilai membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang.

Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal