JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel), Joni sempat menghentikan sementara pembacaan putusan perkara penyebaran berita bohong (hoaks). Saat itu hakim ketua menegur terdakwa Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat persidangan berlangsung, Kamis (11/7/2019).
Hakim ketua meminta Ratna memperlihatkan tasbih yang dia pegang. Hakim ketua kemudian memerintahkan Ratna menyerahkan tasbih berukuran kecil dan tas yang dipegang.
Sidang kembali dilanjutkan setelah Ratna menyerahkan tasbih dan tasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pertimbangan dilanjutkan oleh Hakim Anggota Krisnugroho.
Sidang dipimpin oleh Joni dan dua anggota, yaitu Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun terhadap Ratna Sarumpaet. Ratna dinilai membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang.
Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.