Gunakan Tasbih di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel), Joni sempat menghentikan sementara pembacaan putusan perkara penyebaran berita bohong (hoaks). Saat itu hakim ketua menegur terdakwa Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat persidangan berlangsung, Kamis (11/7/2019).

Hakim ketua meminta Ratna memperlihatkan tasbih yang dia pegang. Hakim ketua kemudian memerintahkan Ratna menyerahkan tasbih berukuran kecil dan tas yang dipegang.

Sidang kembali dilanjutkan setelah Ratna menyerahkan tasbih dan tasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pertimbangan dilanjutkan oleh Hakim Anggota Krisnugroho.

Sidang dipimpin oleh Joni dan dua anggota, yaitu Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam tahun terhadap Ratna Sarumpaet. Ratna dinilai membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang.

Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

6 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

7 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal