Ratusan CPNS dan PPPK Undur Diri, Tjahjo Siap Sanksi Tegas

Raka Dwi Novianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (Foto : Ist)

Dalam pengadaan CPNS, kata Tjahjo, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. 

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya,” kata Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. 

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. 

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
16 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
21 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
22 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal