Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar, Rumah Produksi Miras Oplosan di Lampung Digerebek Polisi, Selengkapnya di Police Story

Irfan Ma'ruf
Police Story di iNews mengulas penggrebekan rumah produksi miras di Lampung (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran industri miras oplos, tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) gerebek pabrik di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Pabrik ini beroperasi selama 8 bulan sejak Desember 2020. Dari usaha pengoplosan miras dari awal hingga kini didapati keuntungan Rp1,8 miliar. 

Tiap harinya, para pelaku mampu menghasilkan 50 kardus, yang tiap kardusnya berisi 48 botol Miras oplosan illegal. Dari puluhan kardus ini, para pelaku mendapatkan keuntungan tiap harinya mencapai Rp7,5 juta.

Saksikan selengkapnya di Police Story malam ini (Senin, 6 September 2021) pukul 21.00 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
24 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Megapolitan
29 hari lalu

Satpol PP Gelar Razia Miras Ilegal jelang Ramadan

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal