Reaksi Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja usai Divonis Tiga Tahun Bui

Nur Khabibi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara oleh Pengalidan Tipikor, Rabu (18/6/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun bui atas kasus vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti pada Rabu (18/6/2025). Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," katanya ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

Mendengar vonis tersebut. Meirizka menjawab akan menerima vonis tersebut.

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
7 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
8 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Seleb
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
9 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal