Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer

Nasional
6 bulan lalu

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Nasional
6 bulan lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Buletin
16 jam lalu

Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal