Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo diutamakan untuk kendaraan yang memiliki kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan (patwal). Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).