JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat tepat tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs. Gugatan itu mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menurut saya, keputusan dari Yang Mulia sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat, ya. Sudah sangat tepat," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (7/10/2026).
Rismon menilai pertimbangan MK sesuai koridor hukum karena kewenangan mendiskualifikasi peserta pilpres berada pada lembaga penyelenggara pemilu.
"Tentang legalitas keabsahan dari pencalonan paslon capres dan cawapres itu dikembalikan kepada mereka yang punya otoritas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ya. Pasalnya saya tidak tahu," kata Rismon.
"Tetapi menurut undang-undang tersebut, itu kan yang punya hak untuk mengatakan sah atau tidaknya calon peserta pemilu, khususnya capres dan cawapres, adalah KPU. Jadi dikembalikan lagi ke KPU," imbuhnya.