Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

Danandaya Arya Putra
Ahli digital forensik Rismon Sianipar (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat tepat tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs. Gugatan itu mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. 

"Menurut saya, keputusan dari Yang Mulia sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat, ya. Sudah sangat tepat," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (7/10/2026).

Rismon menilai pertimbangan MK sesuai koridor hukum karena kewenangan mendiskualifikasi peserta pilpres berada pada lembaga penyelenggara pemilu.

"Tentang legalitas keabsahan dari pencalonan paslon capres dan cawapres itu dikembalikan kepada mereka yang punya otoritas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ya. Pasalnya saya tidak tahu," kata Rismon. 

"Tetapi menurut undang-undang tersebut, itu kan yang punya hak untuk mengatakan sah atau tidaknya calon peserta pemilu, khususnya capres dan cawapres, adalah KPU. Jadi dikembalikan lagi ke KPU," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran

7 jam lalu

Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

7 jam lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

7 jam lalu

MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Relawan Prabowo Merasa Kena Prank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal