"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Tim iNews
Maraknya kasus perdagangan manusia menjadi sorotan dalam "Realita" di iNews, Rabu (20/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi

N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Setelah Fedi Nuril dan Reza Arap, Andre Taulany Siap Di-roasting di Adili Idola

2 hari lalu

iNews Pantau Intensif Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

10 hari lalu

Pertama Kali! Andre Taulany Akan Di-roasting Langsung di Hadapan 2.000 Orang

13 hari lalu

Pemred iNews Klarifikasi Video Viral Liputan Demo DPR: Direkam Tak Otomatis Jadi Berita, Tetap Diverifikasi

17 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Vietnam vs Thailand pada Leg 2 Final Piala AFF 2026, LIVE di GTV dan iNews!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal