"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Tim iNews
Maraknya kasus perdagangan manusia menjadi sorotan dalam "Realita" di iNews, Rabu (20/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi

N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Denada Digugat Penelantaran Anak, Pengakuan Pilu Ressa Rizky Rossano Bikin Publik Terhenyak

Film
3 hari lalu

Dulu Dukun Hebat, sekarang Tobat!

All Sport
14 hari lalu

Fury Redemption Guncang Akhir Tahun! 11 Laga Panas Terjadi di RCTI+

Film
16 hari lalu

Jangan Kelewatan Semua Program Terbaik RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNews Channel 31

Film
30 hari lalu

Semua Program Terbaik Nontonnya di Sini: RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30 dan iNews Channel 31

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal