"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Tim iNews
Maraknya kasus perdagangan manusia menjadi sorotan dalam "Realita" di iNews, Rabu (20/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi. Namun, kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi

N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi Pasal 506 atau 296 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
10 jam lalu

Duo Z Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Rahasianya!

Film
12 jam lalu

Agil Sulthon Lolos ke Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Dakwahnya Gen Z Banget!

Film
12 jam lalu

4 Dai Muda Siap Adu Dakwah di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Daftarnya!

Film
14 jam lalu

Tak Ada Eliminasi! 4 Finalis Masuk Grand Final Cahaya Muda Indonesia

Film
2 hari lalu

Babak 4 Besar Cahaya Muda Indonesia Makin Sengit, Dai Muda Siap Rebut Tiket Grand Final!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal