Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu

Riyan Rizki Roshali
Refly Harun merespons langkah restorative justice yang ditempuh Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Riyan Rizki)

Namun, jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.

“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyebut, salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.

"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.

Sebagai fasilitator, penyidik telah merespons permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

2 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

2 hari lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

2 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal