JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun menegaskan, sidang kedua kliennya bukan untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keduanya akan disidang terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ada satu hal yang barangkali orang lupa, pengadilan itu bukan pengadilan ijazah palsu atau tidak," ujar Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy cs: Rekayasa' di iNews, Selasa (5/5/2026)
Majelis hakim, kata dia, tidak akan menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi.
"Yang akan disidang nanti itu adalah Mas Roy, kalau jadi disidang itu akan dituding melakukan fitnah, pencemaran nama baik, kemudian melakukan ujaran kebencian, edit dokumen dan sebagainya dengan ancaman hukuman mulai dari 9 bulan sampai 12 tahun penjara," katanya.
"Apakah anda kemudian akan mendapatkan sebuah statement atau sebuah putusan pengadilan 'ya dengan demikian ijazah Jokowi palsu', no!" sambungnya.
Oleh karenanya, dia meminta agar perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dihentikan. Bahkan, dia meminta agar Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan.
"Atau kita bicara tentang out of the court, yaitu penyelesaian bagaimana sisi kenegarawanan seorang Jokowi," kata Refly.