Rekam Jejak Hakim Alimin Ribut Sujono yang Vonis Ringan Bharada E

Felldy Aslya Utama
Hakim Alimin Ribut Sujono ikut memberi vonis mati kepada Ferdy Sambo (Foto: PN Jakarta Selatan)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Masing-masing terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berupa vonis hukuman mati. Sementara, vonis paling ringan diberikan kepada Richard Eliezer dengan vonis berupa 1,5 tahun penjara. 

Sidang vonis kelima terdakwa digelar sejak 13 hingga 15 Februari 2023. 

Alimin menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alimin lahir pada 29 November 1967.

Dia sebelumnya pernah menangani berbagai kasus. Salah satunya mengabulkan pasangan nikah beda agama pada Juni 2022. 

Dia juga pernah menganani kasus dana hibah Persiba Bantul pada 2014. Alimin  menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

Megapolitan
8 hari lalu

Tragedi 4 Pekerja Tewas di Jagakarsa Jaksel, Polisi Selidiki Kronologi Kejadian

Megapolitan
9 hari lalu

Geger! 4 Pekerja Tewas di Proyek Gedung TB Simatupang Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir Rendam Jalan TB Simatupang Arah Fatmawati Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal