Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Tanker Raksasa Saudi Dihantam Rudal di Selat Hormuz, 2 ABK Filipina Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte

Sabtu, 05 September 2026 - 03:05:00 WIB
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte, Jumat (4/9) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte, Jumat (4/9/2026). Dia dituduh melayangkan ancaman serius kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Pengacara Sara, Paul Lawrence Lim, mengatakan kliennya tidak akan menghindar dari hukum, justru sebaliknya akan terus menempuh upaya hukum.

Pengadilan Negeri Kota Quezon mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 peso untuk setiap dakwaan.

Departemen Kehakiman mengajukan tiga dakwaan "ancaman serius" terhadap Sara terkait pernyataannya yang dianggap sebagai ancaman pembunuhan terhadap Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Romualdez.

Putri mantan Presiden Ridrigo Duterte itu melontarkan pernyataan amcaman dalam konferensi pers online pada November 2024. Sara mengatakan mereka bertiga akan dibunuh jika dirinya tewas.

Perempuan 48 tahun itu adalah wakil presiden ke-15 sekaligus yang termuda sepanjang sejarah Filipina. Dia terpilih bersama Marcos Jr dalam pemilu pada 2022 untuk masa jabatan 6 tahun. Namun di perjalanan terjadi gejolak politik yang memecah kongsi Sara dan Marcos Jr.

Saat ini Sara juga menghadapi sidang pemakzulan di parlemen.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut