Rekam Jejak Pollycarpus pada Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Fahreza Rizky
Foto Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpindana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. (ftoto: iNews)

Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi ia menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Setelah mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018. Namun sebelumnya ia mendapatkan bebas bersyarat pada November 2014. Di berbagai kesempatan Pollycarpus masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

FH Universitas Brawijaya Gelar Sapa Alumni, Beri Penghargaan ke Aktivis HAM Munir 

Nasional
2 tahun lalu

Diperiksa Komnas HAM, Suciwati Ungkap Kronologi hingga Keterlibatan BIN terkait Pembunuhan Munir

Nasional
2 tahun lalu

Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK, Pernah Adili Kasus Pembunuhan Munir hingga Lia Eden

Nasional
4 tahun lalu

Usman Hamid Mundur dari Tim Ad Hoc Kasus Munir, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal