JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mempersiapkan dasar hukum terkait molornya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui molornya rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sudah dipertanyakan apa yang menyebabkan sehingga rekap berlarut-larut, sedangkan waktunya sudah selesai. Sebagaimana diatur dalam tahapan pemilu, maka saya mempertanyakan ke KPU DKI untuk bisa menyampaikan dasar hukumnya memperpanjang rekap tingkat provinsi," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Jufri mengatakan molornya waktu rekapitulasi suara ini dapat dipermasalahkan bila tidak ada dasar hukum yang jelas. Terlebih, keterlambatan itu bisa menjadi alasan dan kerugian dari berbagai pihak termasuk kepada para saksi dan relawan.
"Katanya nanti ada surat edaran. Kalaupun ada surat edaran tolong diperlihatkan kepada kami. Supaya nanti kami mengetahui batal-batal, ada dasar hukum memperpanjang rekap. Karena kalau tidak nanti dipermasalahkan hasilnya," katanya.
Sementara, Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan, molornya rekapitulasi suara dikarenakan belum lengkapya data dari tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Sehingga rekapitulasi suara akan dilanjutkan pada hari ini.
"Jadi update terakhir dari Jaktim kecamatan Pulogadung masih belum menyelesaikan tingkat kecamatannya. Kami sendiri sudah berkoordinasi demgan KPU RI, terkait kondisi yang ada di lapangan untuk dapat memastikan perpanjangan waktu," ujar Betty.