Rekening Milik Para Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Diblokir

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening milik para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim). Ada empat tersangka yang rekeningnya telah dimohonkan untuk diblokir ke pihak bank.

"Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Demikian diakui KPK setelah adanya kekeliruan pemblokiran terhadap rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur, bernama Ilham Wahyudi. Ali menginformasikan bahwa sebenarnya permohonan pemblokiran rekening tersebut ditujukan untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Nasional
6 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Tersangka Pemerasan

Nasional
15 jam lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
17 jam lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal