Rekening Milik Para Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Diblokir

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening milik para tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim). Ada empat tersangka yang rekeningnya telah dimohonkan untuk diblokir ke pihak bank.

"Betul, rekening bank para tersangka sudah diajukan permintaan blokir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Demikian diakui KPK setelah adanya kekeliruan pemblokiran terhadap rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur, bernama Ilham Wahyudi. Ali menginformasikan bahwa sebenarnya permohonan pemblokiran rekening tersebut ditujukan untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Dituduh Wanita Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tidak Takut Dipanggil KPK!

Nasional
14 jam lalu

KPK Panggil 3 Kepala Dinas HSU, Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Nakal

Nasional
16 jam lalu

73 Tahanan KPK Dites Urine, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal