JAKARTA, iNews.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers soal konten Tabloid Indonesia Barokah.
“Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Hasil rapat pleno Dewan Pers pada Selasa (29/1/2019) kemarin memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tabloid tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, dipersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukanlah pers.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Kendati demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.