JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (bansos) wabah virus corona (Covid-19) di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Dalam rekonstruksi itu terlihat tersangka dari pihak swasta Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikhsan Yunus.
Uang suap diserahkan senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang dilakukan di dalam mobil berlokasi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.
Keduanya kembali bertemu November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas dan dimasukkan Harry ke bagasi mobil.