“Kalau kita lihat dari unsur tindak pidana yg dilakukan terdakwa memenuhi rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3, sementara seperti itu,” kata Su’udi.
Dia menambahkan, tiga saksi kunci memastikan tidak ada orang lain di kamar tersebut selain pelaku dan korban selama waktu kejadian.
Diketahui, Korban EMF ditemukan tak bernyawa pada Senin dini hari (16/6/2025). Tubuh terbungkus seprai dan saat itu identitas korban belum diketahui.
Pelaku Achmad Khomaruddin berhasil ditangkap pada 22 Juni 2025 di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak. Dia mengakui hubungan gelap dengan korban, meskipun korban telah menikah siri dengan pria lain.