Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Windu Malang, Pelaku Peragakan 35 Adegan

Avirista Midaada
Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono saat peragakan adegan rekonstruksi. (Foto: MPI/Avirista M)

Menurutnya, tidak ada fakta baru yang ditemukan. Seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana. Dia menyebut pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP sebagai dasar hukum yang akan digunakan.

“Kalau kita lihat dari unsur tindak pidana yg dilakukan terdakwa memenuhi rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3, sementara seperti itu,” kata Su’udi.

Dia menambahkan, tiga saksi kunci memastikan tidak ada orang lain di kamar tersebut selain pelaku dan korban selama waktu kejadian.

Diketahui, Korban EMF ditemukan tak bernyawa pada Senin dini hari (16/6/2025). Tubuh terbungkus seprai dan saat itu identitas korban belum diketahui.

Pelaku Achmad Khomaruddin berhasil ditangkap pada 22 Juni 2025 di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak. Dia mengakui hubungan gelap dengan korban, meskipun korban telah menikah siri dengan pria lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Terungkap! Pria Bunuh Kekasih di Losmen Malang gegara Tersinggung Disebut Pengangguran

1 tahun lalu

Pembunuh Perempuan dalam Kamar Losmen di Malang Ditangkap, Ternyata Sang Pacar

1 tahun lalu

Misteri Mayat Wanita di Losmen Windu Kencono Malang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

1 tahun lalu

Wanita Ditemukan Tewas di Losmen Malang, Sebelumnya Datang Bersama Seorang Pria

1 tahun lalu

Selidiki Wanita Tewas di Losmen, Polisi Dalami Ciri-Ciri Pria yang Sempat Bersama Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal