"(Jadi) ini tidak berakhir, bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya ya yang nanti JPU itu akan memberikan yang namanya perubahan apa perbaikan-perbaikan pasal itu dan itu pasti akan berlanjut karena belum masuk kepada pokok perkara itu sendiri gitu," katanya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.