Resmi, Mendagri Larang Kepala Daerah Seluruh Indonesia Gelar Bukber

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Isinya yakni melarang kepala daerah menggelar buka bersama.

Surat tersebut yakni SE nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

"Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip
kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi SE tersebut dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Dalam SE tersebut, Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan buka puasa bersama.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi SE tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
3 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Nasional
16 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
19 hari lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Nasional
30 hari lalu

Punya 3 Wamendagri, Tito Karnavian: Tinggal Bagi-Bagi Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal