UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
JAKARTA, iNews.id - Pekerja kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait hak cuti bersama setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Melalui aturan baru ini, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Regulasi tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan dalam perlindungan hak pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan yang menerapkan cuti bersama berdasarkan ketetapan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (8/11/2026).
Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam rezim ketenagakerjaan terdahulu, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambil cuti bersama dapat mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.