Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Senin, 09 November 2026 - 05:00:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait hak cuti bersama setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Melalui aturan baru ini, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Regulasi tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan dalam perlindungan hak pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan yang menerapkan cuti bersama berdasarkan ketetapan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (8/11/2026).

Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam rezim ketenagakerjaan terdahulu, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambil cuti bersama dapat mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut