Resmi! Pertamina Turunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2025

Aditya Pratama
Ilustrasi SPBU Pertamina (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per Jumat, 1 Agustus 2025. Perubahan harga ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. 

Harga BBM nonsubsidi Pertamina yang turun di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95. Sementara itu, Dexlite dan Pertamina Dex harganya naik.

Harga Pertamax untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen (termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya) kini dijual Rp12.200 per liter, turun dari sebelumnya Rp12.500 per liter. Lalu, Pertamax Turbo harganya turun menjadi Rp13.200 per liter dari sebelumnya Rp13.500 per liter, dan Pertamax Green 95 kini harganya Rp13.000 per liter, turun dari Rp13.250 per liter. 

Sementara itu, Dexlite kini dibanderol Rp13.850 per liter, melesat dari Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex dijual Rp14.150 per liter, meningkat dari Rp13.650 per liter.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jatim
4 bulan lalu

Pertamina Kerahkan 79 Truk Tangki Atasi Kelangkaan BBM di 49 SPBU Bondowoso dan Jember

Jatim
4 bulan lalu

Krisis BBM di Jember, Gubernur Khofifah Minta Warga Tak Panic Buying

Video
4 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Nasional
4 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 22 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal