JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Melalui aturan yang ditandatangani Suahasil pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026 ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawatpenerbangan domestik kelas ekonomi selama masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026 dikutip, Rabu (21/10/2026).
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini berlaku spesifik untuk PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini, transaksi tiket pesawat harus memenuhi dua tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu periode pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027, serta periode penerbangan yang dilakukan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.