Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

Anggie Ariesta
Menkeu Suahasil Nazara menerbitkan PMK 77/2026 terkait pembebasan PPN 100 persen untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi pada libur Nataru. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Sesuai regulasi tersebut, maskapai penerbangan atau Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.

Jika penerbangan dilakukan di luar jadwal tersebut atau menggunakan kelas non-ekonomi, fasilitas PPN DTP otomatis tidak berlaku dan PPN akan dipungut secara normal. 

Dalam Lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan fasilitas pajak ini melalui tiga skenario penerbangan rute Jakarta ke Surabaya.

Pada skenario pertama yang memenuhi syarat insentif, Tuan RRG membeli tiket kelas ekonomi pada 22 Oktober 2026 untuk jadwal terbang 22 Desember 2026 seharga Rp1.136.756.

Tiket tersebut terdiri dari tarif dasar sebesar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iuran IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN terutang sebesar Rp100.276.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Diskon Tarif Transportasi Libur Nataru Belum Final, Menhub Ungkap Harapannya

12 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Lagi Diskon Tarif Transportasi Libur Nataru

17 hari lalu

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru

31 hari lalu

Stok Beras Dipastikan Aman hingga Nataru, Pasokan di Pasar Induk Cipinang Tembus 1.500 Ton per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal