JAKARTA, iNews.id – Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masuk kategori kasus megakorupsi yang harus tuntas tahun ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK optimistis mampu menuntaskan kedua kasus megakorupsi tersebut tahun ini. Ini juga menjadi resolusi KPK 2018 yakni mengungkap kasus-kasus besar yang tengah bergulir dan harus segera naik status lalu dilimpahkan ke pengadilan.
“Resolusi 2018, kasus e-KTP dan BLBI bisa diselesaikan tuntas. Tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam juga lebih banyak yang akan sampai ke penuntutan,” ujar Laode M Syarif melalui pesan tertulisnya kepada iNews.id, Senin (1/1/2018).
Terkait perkembangan terakhir kasus e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Setya Novanto pada Kamis (23/12/2017). Selanjutnya, Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang putusan sela kasus e-KTP pada Kamis (4/1/2018).
Untuk perkembangan terakhir kasus BLBI, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden RI Boediono sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan sesuai Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK.
Selain itu, KPK berjanji akan menuntaskan semua tunggakan kasus megakorupsi yang sudah lama mengendap di lembaga antirasuah tersebut.Selain kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dan kasus BLBI, ada kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century, dan kasus Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.
Laode meyakini kasus BLBI perlahan akan terungkap. Sebab, KPK belum lama ini sudah resmi menahan tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 21 Desember lalu.
"Misalnya BLBI, yang lama itu kan akhirnya menjadi beban kami yang dulu nggak terselesaikan. Akhirnya sekarang Alhamdulillah satu sudah ditahan, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Dan mudah-mudahan kami akan mendapatkan lagi informasi yang lebih dari Pak Syafruddin. Ya begitulah cara kerja hukum, nggak bisa buru-buru," kata dia.