Resolusi 2018, KPK Akan Tuntaskan Kasus E-KTP dan BLBI

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id – Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masuk kategori kasus megakorupsi yang harus tuntas tahun ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK optimistis mampu menuntaskan kedua kasus megakorupsi tersebut tahun ini. Ini juga menjadi  resolusi KPK 2018 yakni mengungkap kasus-kasus besar yang tengah bergulir dan harus segera naik status lalu dilimpahkan ke pengadilan.

“Resolusi 2018, kasus e-KTP dan BLBI bisa diselesaikan tuntas. Tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam juga lebih banyak yang akan sampai ke penuntutan,” ujar  Laode M Syarif melalui pesan tertulisnya kepada iNews.id, Senin (1/1/2018).

Terkait perkembangan terakhir kasus e-KTP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Setya Novanto pada Kamis (23/12/2017). Selanjutnya, Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang putusan sela kasus e-KTP pada Kamis (4/1/2018).

Untuk perkembangan terakhir kasus BLBI, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN)  Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden RI Boediono sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan sesuai Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK.

Selain itu, KPK berjanji akan menuntaskan semua tunggakan kasus megakorupsi yang sudah lama mengendap di lembaga antirasuah tersebut.Selain kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dan kasus BLBI, ada kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century, dan kasus Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.

Laode meyakini kasus BLBI perlahan akan terungkap. Sebab, KPK belum lama ini sudah resmi menahan tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 21 Desember lalu.  

"Misalnya BLBI, yang lama itu kan akhirnya menjadi beban kami yang dulu nggak terselesaikan. Akhirnya sekarang Alhamdulillah satu sudah ditahan, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Dan mudah-mudahan kami akan mendapatkan lagi informasi yang lebih dari Pak Syafruddin. Ya begitulah cara kerja hukum, nggak bisa buru-buru," kata dia.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
3 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
11 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
16 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
19 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal