Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buka suara soal polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan usai kepesertaan PBI nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya nggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kisruh BPJS Mensos Soroti 54 Juta Warga Miskin Tak Dapat Bantuan, yang Mampu Dapat
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.