Respons Bahlil Dilaporkan Jatam ke KPK soal Izin Tambang: Saya Gak Tahu

riana rizkia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespons pelaporan yang dilayangkan Jatam terhadap dirinya ke KPK. Dia mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia merespons pelaporan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan izin tambang yang dikenakan fee.

Bahlil mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Oh saya enggak tau, saya enggak tau, saya belum tau," kata Bahlil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam Melki Mahar mengatakan laporannya ke KPK terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenakan fee.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

8 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

9 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

1 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal