JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) merespons kabar dugaan pembobolan dana nasabah di delapan bank dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar pada periode Juni 2024-Maret 2025. Aksi kejahatan tersebut diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem transfer BI-Fast.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menuturkan, BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal tersebut.
BI terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan berjalan konsisten. Bank-bank yang terkait dalam kasus ini telah diinstruksikan untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi.
“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen terpenuhi,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Adapun BI dan industri sistem pembayaran senantiasa berupaya memperkuat keamanan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons insiden, mekanisme audit, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Selain itu, BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.