Dari ketiga unsur gugatan itu, tutur Heribertus, tim kuasa hukum meyakini Lisa Mariana belum bisa sampai ke situ.
"Seandainya Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya mengajak berdamai atau hal lain di luar persidangan, saran kami tegas, silahkan cabut gugatan dan meminta maaf. Itu dari kami," tandasnya.
Diketahui, sidang mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Karena mediasi gagal, kuasa hukum Lisa Mariana meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Markus Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, pihaknya akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan itu.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.